Home » » Sikap Fraksi

Sikap Fraksi

Written By FRAKSI PKS WONOGIRI on Kamis, 07 Juli 2011 | 00.49

SIKAP AKHIR
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN WONOGIRI

TERHADAP
RAPERDA PAJAK DAERAH, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, PENGELOLAAN AIR TANAH, ALOKASI DANA DESA, PENCABUPATEN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO KAB. WONOGIRI

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
• Yang Terhormat, Saudara Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Komandan Kodim 0728 Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Kapolres Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Plt. Sekretaris Daerah Berikut Jajaran Eksekutif;
• Yang kami hormati pula rekan-rekan wartawan, hadirin sekalian dan masyarakat Wonogiri yang di Rahmati Allah SWT.

Sidang paripurna yang terhormat;
Sebelum menyampaikan sikap akhir Terhadap 5 Raperda, kami mengajak kepada Bapak/Ibu yang terhormat dan hadirin sekalian yang berbahagia, marilah kita bersama-sama untuk tiada henti-hentinya memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, karunia dan hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita sekalian, sehingga pada hari yang berbahagia ini, kita masih dapat bersilaturahim dalam keadaan sehat wal ‘afiat untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri.
Pada kesempatan ini kami memohonkan ijin 5 anggota Fraksi PKS tidak bisa hadir mengikuti Persidangan Paripurna ini karena sedang mengikuti rangkaian Kegiatan Mukernas PKS di Yogyakarta.

Sidang paripurna yang terhormat;
Setelah memperhatikan dan mencermati Nota Pengantar Bupati dan pembahasan oleh Pansus maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Wonogiri MENYETUJUI Raperda Tentang PAJAK DAERAH, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, PENGELOLAAN AIR TANAH, ALOKASI DANA DESA, untuk ditetapkan menjadi PERDA KABUPATEN WONOGIRI serta PENCABUPATEN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO KAB. WONOGIRI dengan saran dan masukan sebagai berikut :
1. Setelah ditetapkannya 4 Raperda menjadi Perda, FPKS meminta kepada Saudara Bupati untuk segera menindaklanjuti dengan sosialisasi ke steakholder, masyarakat dan obyek perda secara khusus, dengan target perda-perda ini dipahami dan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan permasalahan.
2. Fraksi PKS mengingatkan bahwa sesuai Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak harus berdampak pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka kewajiban rakyat dalam membayar pajak, harus diimbangi dengan pelayanan pemerintah (fungsi budgeter), dan pelaksanaan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi regulatif).
3. Fraksi PKS juga mengingatkan Saudara Bupati agar menjalankan beberapa azas dalam pemungutan pajak, diantaranya.
a. Azas equality, bahwa tarif pajak harus disesuaikan dengan penghasilan wajib pajak.
b. Azas certainty, bahwa segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
c. Azas manfaat, bahwa pajak harus bermanfaat untuk kepentingan umum.
d. Azas kesejahteraan. Penarikan pajak besar harus berdampak secara nyata pada peningkatan kesejahteraan rakyat, dalam hal ini peningkatan belanja langsung berupa barang jasa dan modal.
e. Azas efisiensi. Biaya pemungutan pajak haruslah sehemat mungkin, jangan sampai lebih besar dari hasil pemungutan pajak itu sendiri.
f. Azas kesamaan, bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap wajib pajak dengan alasan apapun
4. Respon daerah terhadap pemberlakuan UU No.28 Tahun 2009 memberikan peluang bagi daerah untuk mengelola tambahan pendapatannya melalui Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan diberlakukannya Raperda BPHTB menjadi Perda maka kita telah merespon UU No.29 Tahun 2009 dengan cepat dan baik, kami FPKS berharap agar;
a. Perangkat Peraturan Bupati untuk segera dipersiapkan karena banyak hal yang harus dipersiapkan untuk diberlakukannya Perda BPHTB ini, jangan sampai Perda menjadi sapi ompong oleh karena ketiadaan Peraturan Bupati, apalagi ini sudah melonjak 2 bulan dari jadwal seharusnya.
b. Perangkat teknis lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah penyiapan SDM yang akan mengelolanya khususnya di SKPD terkait, karena akan menyangkut perangkat keras yang harus dipersiapkan dan dioperasionalkan.
5. Penerapan Perda Pengelolaan Air Tanah perlu ditindaklanjuti dengan mempersiapkan support system, inventarisasi dan merasionalisasi obyek perda yang sudah ada sehingga bisa sejalan dengan yang diharapkan perda.
6. Pelaksanaan Perda ADD yang didalamnya meniadakan kelurahan dari obyek perda maka FPKS meminta kepada Saudara Bupati agar dalam aplikasinya tidak menganaktirikan kelurahan atau sebaliknya, tetapi merata sebagaimana hak dan kewajibanya sehingga tidak menimbulkan kecemburuan diantara kelurahan dan desa.
7. Kepada Saudara Bupati untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda secara periodik dengan mengoptimalkan SKPD dan pihak terkait
8. Setelah dicabutnya Perda No.5 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD dr. Soediran Mangoen Sumarso karena telah berubahnya status menjadi BLUD, maka secara akuntansi keuangannya akan lebih mudah dalam aspek fleksibilitas penggunaan anggarannya, sehingga diharapkan KELANGKAAN OBAT, PENYEDIAAN BAHAN DAN ALAT, serta KECUKUPAN RANSUM MAKANAN tidak akan terjadi lagi di RSUD kita ini, persoalannya sekarang adalah pada aspek PELAYANAN yang masih buruk, kami menyadari merubah status manajemen keuangan akan lebih mudah daripada merubah KARAKTER MANUSIANYA, FPKS berharap pembenahan Sumber Daya Manusia terus dibenahi, jangan segan memotong “BENALU” dalam dahan RSUD jika sekiranya menghambat pertumbuhan dan perkembangan RSUD, jajaran Direksi harus bersikap tegas terhadap tanaman-tanaman yang sekiranya kurang produktif, mengingat persaingan di bidang layanan kesehatan akan semakin Keras.
9. Setelah menjadi BLUD Manajemen pengelolaan RSUD diharapkan lebih professional sehingga subsidi APBD makin kecil sampai dengan mandiri.

Sebelum kami akhiri sikap akhir ini, Fraksi PKS berharap kepada yang terhormat Saudara Bupati beserta jajarannya agar dapat melaksanakan semua amanah yang telah disampaikan dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya dan dalam sikap akhir yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Sidang paripurna yang terhormat;
Demikian Sikap Akhir Fraksi PKS DPRD Kabupaten Wonogiri tentang Raperda PAJAK DAERAH, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, PENGELOLAAN AIR TANAH, ALOKASI DANA DESA, PENCABUPATEN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO KAB. WONOGIRI.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Wonogiri, 23 Februari 2011

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN WONOGIRI
WAKIL KETUA JURU BICARA


Ir. Dwi Hatmoko Ir. Dwi Hatmoko

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. Fraksi PKS Wonogiri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger