Berita


Wonogiri (Solopos.com)–Pemkab Wonogiri mendapat alokasi anggaran senilai Rp 3,4 miliar dari Kementerian Kesehatan RI untuk program pelayanan jaminan persalinan (Jampersal).  Dana itu sejak Juni lalu telah masuk ke rekening Pemkab namun pelaksanaan program itu sendiri sampai saat ini masih menjumpai kendala.
Berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD khusus membahas program Jampersal dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan instansi terkait di Pemkab, Kamis (7/7) di ruang kerja Komisi D DPRD, Plt Kepala Dinkes Wonogiri, Widodo mengungkapkan beberapa kendala yang dijumpai di antaranya adanya perbedaan besaran tarif pelayanan persalinan antara yang ditentukan dalam petunjuk teknis (Juknis) dari Kemenkes dengan standar tarif dalam Perda No 12/2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Dinkes.
Widodo mencontohkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 631/Menkes/PER/III/2011 tentang Juknis Jampersal disebutkan tarif untuk paket persalinan normal ditetapkan  Rp 350.000 sedangkan dalam Perda hanya sekitar Rp 121.000. Pemeriksaan kehamilan dalam Juknis ditentukan Rp 10.000 per sekali kunjungan sedangkan dalam Perda hanya Rp 2.500.
“Dalam Juknis juga ditulis Puskesmas melakukan klaim berdasarkan Perda. Jadi laporan pertanggungjawabannya ke atas juga harus berdasarkan Perda. Dengan demikian, paling tidak akan ada selisih. Ini bisa bermasalah ketika ada pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan-red),” jelas Widodo
Widodo mengusulkan adanya penyesuaian tarif antara Perda dengan Juknis. Hal itu berarti harus mengubah Perda. Menanggapi hal tersebut, Komisi D DPRD mendesak Dinkes segera memberlakukan Jampersal, karena berdasarkan Juknis seharusnya Jampersal berlaku sejak 1 Januari 2011. Jika saat ini baru RSUD dan lima RS swasta, 34 Puskesmas dan lima rawat inap serta delapan bidan praktik mandiri dan rumah bersalin (RB) yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinkes, hendaknya nanti semua bisa dirangkul.
“Selama enam bulan hak warga masyarakat ini sudah dikebiri. Kalau menurut kami,  yang penting diberlakukan dulu meskipun dengan tarif Perda. Kalau memang perlu penyesuaian tarif, ya draf revisi Perdanya segera diajukan saja,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD, Ngadiyono.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. Fraksi PKS Wonogiri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger