Footer Widget 1

HUBUNGI KAMI

Footer Widget 3

Photobucket

Latest Post

Laporan Reses II Tahun 2011

Written By FRAKSI PKS WONOGIRI on Selasa, 02 Agustus 2011 | 21.13

LAPORAN HASIL RESES II

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN WONOGIRI

TAHUN 2011

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

· Yang Terhormat, Saudara Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Pimpinan dan Anggota Dprd Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Komandan Kodim 0728 Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kapolres Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Sekretaris Daerah Berikut Jajaran Eksekutif;

· Yang kami hormati pula rekan-rekan wartawan, hadirin sekalian dan masyarakat Wonogiri yang di Rahmati Allah swt.

Sidang paripurna yang terhormat;

Sebelum penyampaian LAPORAN HASIL RESES II ANGGOTA DPRD FPKS TAHUN 2011 pada kesempatan yang berbahagia ini terlebih dahulu marilah kita senantiasa memanjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat hidayah dan inayah-Nya pada hari ini kita masih diberi kesempatan melakukan kebajikan, mengabdi kepada masyarakat, berkat pertolonganNya pula kita senantiasa diberi kekuatan perjuangan hidup serta diberikan karunia sehat wal’afiat guna mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri.

Sebelum menyampaikan Laporan Reses II Tahun 2011 ini, perkenankan kami mengingatkan bahwa saat ini kita sudah dipenghujung bulan Sya’ban, khusus bagi yang beragama Islam, untuk menyongsong datangnya bulan suci Ramadhan yang tidak akan lama lagi, insya Allah. Untuk itu marilah kita untuk senantiasa meningkatkan amalan kita. Rasulullah selalu memberikan beberapa nasehat dan pesan-pesan ketika memasuki bulan Ramadhan.

Wahai manusia, sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan maghfirah. Bulan yang paling mulia di sisi Allah. Hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama. Malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama. Jam demi jamnya adalah jam-jam yang paling utama.

Inilah bulan ketika kamu diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-NYA. Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi tasbih, tidurmu ibadah, amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabah. Bermohonlah kepada Allah Rabbmu dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Allah membimbingmu untuk melakukan shiyam dan membaca Kitab-Nya.

Muliakanlah orang tuamu, sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraanmu, jaga lidahmu, tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengarnya.

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1432 H TAHUN INI, SEMOGA BAROKAH DAN AMPUNAN ALLOH SELALU HADIR PADA KITA SEMUANYA,AMIN.

Harapan mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK adalah menjadi dambaan kita semua, kapan kita semua dapat merealisasikannya, memang tidaklah mudah untuk itu, hanya dengan tekad dan kebersamaan dalam mematuhi regulasi yang ada adalah kuncinya, catatan kami hampir setiap tahun Laporan keuangan kita selalu Wajar Dengan Pengecualian, kita masih berat dalam Pengelolaan aset-aset kita, kapan persoalan aset selesai, menjadi PR kita semua, kadang kita harus berpikir semua harus dimulai dari kita yang paling mudah yaitu dengan cara memberi tanda/logo semua barang-barang inventaris milik Pemerintah daerah, mulai mebeler sampai dengan Mobil Operasional, alangkah indahnya jika Kendaraan Dinas Saudara Bupati ada tulisannya”MOBIL OPERASIONAL BUPATI WONOGIRI APBD TAHUN 2010 dan adalagi misalnya “KENDARAAN OPERASIONAL KETUA DPRD WONOGIRI” atau kendaraan operasional lainnya, untuk tertib inventaris sekali lagi harus dimulai dari kita dan bukan sekedar jargon ataupun keinginan semata.

Sidang Dewan Yang Terhormat,

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 45 huruf e bahwa Anggota DPRD mempunyai kewajiban “menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat” berdasarkan surat keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang Pelaksanaan Masa Reses tahap II (kedua). Reses dilaksanakan tanggal 18-22 Juli 2011 dan didalam melaksanakan kegiatan reses tersebut anggota dewan wajib mengunjungi dan melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dari daerah/wilayah asal daerah pemilihanya. Serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan reses tersebut secara perorangan maupun kelompok yang dihimpun oleh Fraksi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri. Maka Seluruh Anggota FPKS telah melaksanakan Masa Reses Tahap II Tahun 2011 dengan sebaik-baiknya, yaitu;

1. Sdr. Drs. H. Hamid Noor Yassin, Dapil 1

2. Sdr. Ir. Dwi Hatmoko, Dapil 1.

3. Sdr, Ahmad Zarif, SE. Dapil 2

4. Sdr, Jarmono,SE, Dapil 3

5. Sdr. H. Abdullah Rabbani, SE, Dapil 4.

6. Sdr. dr. Ngadiyono, Dapil 5.

Keenam Anggota FPKS telah melaporkan hasil tugas Pelaksanaan Reses Tahap 2 ini, yang dapat kami rangkum menjadi dua bagian yang tak terpisahkan yaitu Bagian Pertama berupa masukan, saran pendapat, kritik dari elemen masyarakat terkait dengan permasalahan aktual saat ini, sedangkan bagian kedua hasil Penjaringan Aspirasi Masyarakat selama masa reses ini.

BAGIAN PERTAMA

Merupakan rangkuman saran pendapat, masukan dan kritikan masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan pembangunan saat ini, yang dapat kami rangkum sebagai berikut:

1. Keberadaan tenaga Pendidikan baik GTT/TTT terutama dunia Pendidikan Swasta telah banyak membantu keberlangsungan proses pendidikan Wonogiri, bahkan kemandiriannya dalam pengadaan sarana dan prasarana disekolahnya patut kita apresiasi bersama, namun upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraanya masih sangat terbatas, untuk itu FPKS berharap tunjangan fungsional maupun insentif bagi GTT/TTT tersebut hendaknya tepat waktu, mengingat hanya dengan itulah tenaga pendidikan tersebut bergantung, kami menyadari jumlahnya tidak seberapa jika dibanding dengan kebutuhsn hidup saat ini, sehingga kami berharap Dinas Pendidikan segera berupaya mencairkan tunjangan tersebut yang 6 bulan belum terbayarkan.

2. Rencana Pembangunan Waduk Pidekso turus bergulir, keresahan warga 3 desa yaitu Desa Tukulrejo, Desa Gedongrejo dan Desa Pidekso terus berlangsung, kegiatan kajian dan Survey dari Balai Besar Bengawan Solo belum segera membuahkan hasil sehingga kepastian terhadap 3 alternatif Pembangunan waduk belum dapat diharapkan, oleh karena kami berharap Saudara Bupati beserta jajarannya untuk segera bersikap dan berkoordinasi untuk mendapatkan hasil terbaik, sosialisasi terhadap keuntungan yang akan didapat masyarakat untuk segera diwujudkan, kami mengingatkan semakin berlarutnya waktu kepastian PENOLAKAN WARGA akan bertambah besar.

3. Kekosongan Perangkat Desa yang sudah berlangsung tahunan belum juga ada kepastian pengisiannya, padahal keberadaanya sangatlah dibutuhkan warga dalam pelayanan masyarakat ditingkat desa, kami berharap kekosongan perangkat desa ini untuk segera ditindaklasnjuti.

4. Kenaikan bahan kebutuhan pokok menjelang Bulan Puasa dan Lebaran terus berlangsung, kenaikan yang hampir tiap hari terjadi telah menambah beban masyarakat dalam menyambut bulan Suci tersebut, FPKS berharap Saudara Bupati secara proaktif turun ke lapangan mengantisipasi kenaikan bahan kebutuhan pokok tersebut.

5. Sosialisasi terhadap Program JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL ) belum banyak menyentuh masyarakat luas, padahal Program tersebut menjamin Pelayanan pemeriksaan kehamilan dan Persalinan secara GRATIS tanpa pandang bulu apakah sikaya apa si miskin, pantauan kami dilapangan banyak petugas kesehatan yang setengah hati melaksanakan program ini, dengan alasan tarifnya terlalu murah, untuk itu kami usul Saudara Bupati terjun ke lapangan turut sosialisasikan program ini, apalagi 3 milyar telah disediakan Pemerintah Pusat untuk Wonogiri, alangkah nestapanya kita jika anggran tersebut tidak terserap.

6. Demikian juga dengan masalah Jamkesmas, masih banyak warga miskin kita yang kehilangan hak mendapatkan jamkesmasnya karena kuota yang tersedia sangat terbatas, namun kita sudah memiliki saving berikutnya melalui Jamkesda dan bantuan keuangan melalui SKTM, itupun masih banyak warga miskin yang belum mendapatkannya, kita juga sudah mendapatkan Jamkesda Provinsi, namun lagi-lagi soal birokrasi yang berbelit dan sosialisasi yang tidak jelas terhadap program tersebut membuat PROGRAM KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN kita menjadi tidak terkoordinasi secara baik, untuk itu kami mengharapkan, ada garis koordinasi secara terpadu antar SKPD yang menanganinya, sehingga tidak ada lagi seorang warga Tempurharjo Kec. Eromoko yang harus menunggu operasi tulang selama 3 tahun dihadapkan pada birokrasi, surat sakti untuk mengurusnya, pertanyaannya adalah kenapa jiwa melayani bagi warga miskin kita begitu rendah? Kami yakin masih banyak warga miskin lainnya yang mengalami nasib serupa, sekali lagi KOORDINASI DAN SINKRONISASI adalah jawabannya.

7. Pengawasan terhadap Distribusi pupuk bersubsidi, agar lebih ditingkatkan. Di Kecamatan Nguntoronadi, masih didapati oknum pengecer resmi yang nakal, sehingga rakyat petani yang lebih banyak dirugikan.

Di lapangan, pupuk dijual diatas ketentuan yang berlaku. Urea dijual sampai dengan Rp 85.000,-. Dokumen RDKK yang mestinya menjadi acuan dalam mengambil pupuk ke distributor sudah tidak dipakai

Sedangkan persoalan pupuk di Kecamatan Girimarto, ketika menggunakan RDKK kesulitan yang sering dijumpai warga adalah keterlambatan pupuk, padahal uang dari masyarakat sudah masuk terlebih dahulu. Sehingga sekarang ini warga mengambil jalan pintas dengan membeli langsung ke pengecer yang harganya lebih mahal Rp 5.000,- per sak.

8. Pengawasan penggunaan dana BOS agar lebih diintensifkan. Di lapangan masih sering ditemukan kasus yang merugikan para orang tua siswa oleh sekolah karena transparansi penggunaannya tidak ada sama sekali, kami harap sosialisasi bagi orangtua murid oleh sekolah harus optimalkan.

Sidang Dewan Yang Terhormat,

Demikianlah Laporan Hasil Reses II Anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Wonogiri Tahun 2011. Fraksi kami berharap agar hasil reses dan penyerapan aspirasi ini betul-betul ditindaklanjuti sehingga hasil reses dan penyerapan aspirasi ini menjadi bagian dari dokumen perencanaan daerah.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Wonogiri, 26 Juli 2011

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN WONOGIRI

Ketua Sekretaris

Ahmad Zarif, SE dr. H. Ngadiyono

Juru Bicara :

dr. H. Ngadiyono

Pemandangan Umum KUA PPAS APBD 2012 dan KUA PPAS APBD Perubahan 2011

PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI

ATAS

NOTA PENGANTAR BUPATI WONOGIRI TERHADAP

RANCANGAN KUA PPAS KABUPATEN WONOGIRI TAHUN ANGGARAN 2012 DAN RANCANGAN KUA PPAS APBD PERUBAHAN KABUPATEN WONOGIRI

TAHUN ANGGARAN 2011

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

· Yang Terhormat, Saudara Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Pimpinan dan Anggota Dprd Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Komandan Kodim 0728 Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kapolres Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Sekretaris Daerah Berikut Jajaran Eksekutif;

· Yang kami hormati pula rekan-rekan wartawan, hadirin sekalian dan masyarakat Wonogiri yang di Rahmati Allah swt.

Sidang paripurna yang terhormat;

Pada kesempatan yang berbahagia ini terlebih dahulu marilah kita senantiasa memanjatkan Puji Syukur ke hadirat Allah SWT, Wujud syukur kita kepada-Nya adalah kita bersama sama selalu meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada-Nya, karena dengan kualitas ketaqwaan ini kita akan selalu mendapatkan keberuntungan baik dunia maupun akhirat nanti. Shalawat dan salam semoga senantiasa tetap dilimpahkan kepada Utusan-Nya Muhammad SAW, sahabat-sahabatnya keluarganya serta para pengikutnya sampai akhir zaman.

Sebelum menyampaikan Pemandangan Umum KUA PPAS APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 dan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2011 FPKS mengucapkan SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1432 Hijriah/2011 M semoga kita menjadi umat yang bertakwa, mari kita anggap Ramadhan kali ini seakan Ramadhan terakhir bagi kita, agar kita bisa benar-benar serius dan khusuk dalam beribadah.


Sidang paripurna yang terhormat;

Mencermati nota pengantar Saudara Bupati tentang KUA PPAS APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 dan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2011 Kabupaten Wonogiri, ada beberapa hal yang perlu penjelasan dari Saudara Bupati, di antaranya adalah :

A. KUA PPAS APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2012

1. Dari dahulu sampai dengan sekarang, masalah besar anggaran kita adalah minimnya anggaran untuk pembangunan, karena besarnya belanja pegawai baik gaji dan tunjangan di pos belanja tidak langsung maupun honor pegawai yang ada di pos belanja langsung. Tiap tahun anggaran, tinggal sekitar 110 milyar dari sekian trilyun. Dan sebenarnya juga sudah ada solusi yang sangat jitu untuk menutup kekurangan itu, yaitu yang0020melibatkan swadaya masyarakat yang kalau dinominalkan bisa mencapai 50% dari anggaran tiap program. Tetapi swadaya masyarakat itu memerlukan syarat, yaitu program tersebut yang melaksanaka adalah masyarakat langsung, bukan SKPD, bukan pihak ketiga dan lainnya. Tetapi dikelola masyarakat langsung dengan didampingi dinas terkait, hal ini terutama bidang pekerjaan umum.

Walaupun ada aturan mainnya, tetapi pemerintah pusat ternyata juga tidak melarang kalau Saudara Bupati/Pemda membuat kebijakan pembangunan dengan sistem swakelola masyarakat.

Pertanyaanya:

a) Kenapa kebijakan semacam ini tidak dituangkan dalam KUA PPAS APBD 2012?

b) Apabila program-program yang ada, dananya dikelola langsung oleh masyarakat Saudara Bupati/eksekutif akan kehilangan honor kegiatannya. Bagaimana pendapat Saudara Bupati menanggapi hal tersebut!

2. Bahwa rencana kenaikan pendapatan daerah APBD 2012, itu akan berdampak langsung pada anggaran belanja, sampai berapa % dipastikan data kenaikan pendapatan daerah, utamanya dana penyesuaian dan otsus (otonomi khusus) itu yang mencapai 49,27 milyar itu?

Mohon dijelaskan dasar-dasar kenaikan tersebut, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari setelah dana itu kita anggarkan untuk program kegiatan!

3. Prosentase belanja pegawai seluruhnya baik yang ada di pos belanja tidak langsung maupun di pos belanja langsung, berapa yang ada di:

a. Perubahan PPAS 2011 dan

b. PPAS 2012

Mohon penjelasannya!

4. PAD mengalami kenaikan sebesar Rp 1.608.811.149 kenaikan berasal dari salah satunya hasil pengelolaan kekayaan daerah.

a. Pertanyaanya adalah yang dipakai dasar perhitungannya memakai perda yang mana? Dan dari angka PAD tadi bagaimana rinciannya?

b. Bagaimana Saudara Bupati menyikapi perda No.6 Tahun 1999 yang masih dijjadikan acuan dalam perhitungan dengan kenyataan bahwa antara sewa dan retribusi kekayaan daerah sangat jauh sekali dari kondisi sekarang?

B. KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Wonogiri Tahun 2011

1. Terkait dengan pembiayaan daerah di penerimaan mengalami kenaikan sebesar Rp 19.058.765.900 (sembilan belas milyar lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) y semula Rp 77.213.979.000 (tujuh puluh tujuh dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp 100.272.744.900 (seratus milyar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) menurut kami ada kekurangan jumlah penerimaan Rp 4 milyar. Kenapa bisa begitu tolong dicek kembali!

2. Dalam kegiatan pengadaan alat medis dan non medis, Pembangunan/ Rehab Sarana dan prasarana Puskesmas, Pustu dan jejaringnya serta pendampingnya luncuran APBD tahun 2010 di Dinas Kesehatan Kabupaten sebesar Rp. 1,34 Milyar yang pada Penetapan 2011 tidak ada, pertanyaanya adalah mengapa baru muncul di perubahan ini padahal ini adalah luncuran, apakah dulu lupa? Mohon penjelasannya?

3. Di DKK juga tidak jadi dianggarkanya penyusunan Raperda Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp. 15 juta rupiah, padahal Raperda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, misalnya enggannya para bidan desa dan dokter yang akan melayani program JAMPERSAL, mohon penjelasannya?

4. Dalam Rancangan Perubahan ini di RSUD dr. Soediran Mangoen Soemarso terdapat Penambahan Belanja untuk obat sebesar Rp 1 Milyar dan untuk Penyediaan jasa layanan Kesehatan Rumah sakit tahun 2010 sebesar Rp 1,2 Milyar, pertanyaannya adalah bagaimana dengan perencanaan saat penetapan 2011, padahal anggaran masih sebesar itu,mohon penjelasannya?

5. Demikian juga Dana alokasi khusus bidang Keluarga berencana tahun 2010 baru diluncurkan pada Perubahan tahun 2011 ini sebesar Rp.385.000.000,- mohon penjelasannya untuk kegiatan apa saja anggaran itu dan kenapa saat Penetapan 2011 lupa dicantumkan.

Sebelum kami mengakhiri pemandangan umum ini perkenankanlah kami menyampaikan sabda Rasulullah SAW: “Rubba shaaimin, laisa lahu min shiyaamihi illaljuu’i wal athasyi” artinya “Betapa banyak orang yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apapun dari puasanya kecuali lapar dan haus” (Al Hadits)

Agar tidak termasuk ke dalam golongan orang yang puasanya rusak tersebut, maka kita diharuskan untuk:

1) Menjaga pandangan mata dari hal-hal yang diharamkan.

2) Menjaga pendengaran dari hal-hal yang diharamkan.

3) Menjaga lisan dari hal-hal yang diharamkan.

4) Menjaga anggota tubuh lainnya dari hal-hal yang diharamkan.

5) Sederhana dalam berbuka.

6) Selalu mengharap rahmat Allah dan takut terhadap siksa Allah.

Demikian Pemandangan Umum dari Fraksi PKS DPRD Kabupaten Wonogiri ini sampaikan untuk selanjutnya akan kami cermati dalam sidang badan anggaran maupun sidang komisi anggaran. Ada kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Wonogiri, 3 Agustus 2011

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN WONOGIRI

Ketua Sekretaris

Ahmad Zarif, SE dr. H. Ngadiyono

Juru Bicara :

H. Abdullah Rabbani, SE

Sikap Fraksi

Written By FRAKSI PKS WONOGIRI on Kamis, 07 Juli 2011 | 00.49

SIKAP AKHIR
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN WONOGIRI

TERHADAP
RAPERDA PAJAK DAERAH, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, PENGELOLAAN AIR TANAH, ALOKASI DANA DESA, PENCABUPATEN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO KAB. WONOGIRI

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
• Yang Terhormat, Saudara Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Komandan Kodim 0728 Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Kapolres Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Plt. Sekretaris Daerah Berikut Jajaran Eksekutif;
• Yang kami hormati pula rekan-rekan wartawan, hadirin sekalian dan masyarakat Wonogiri yang di Rahmati Allah SWT.

Sidang paripurna yang terhormat;
Sebelum menyampaikan sikap akhir Terhadap 5 Raperda, kami mengajak kepada Bapak/Ibu yang terhormat dan hadirin sekalian yang berbahagia, marilah kita bersama-sama untuk tiada henti-hentinya memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, karunia dan hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita sekalian, sehingga pada hari yang berbahagia ini, kita masih dapat bersilaturahim dalam keadaan sehat wal ‘afiat untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri.
Pada kesempatan ini kami memohonkan ijin 5 anggota Fraksi PKS tidak bisa hadir mengikuti Persidangan Paripurna ini karena sedang mengikuti rangkaian Kegiatan Mukernas PKS di Yogyakarta.

Sidang paripurna yang terhormat;
Setelah memperhatikan dan mencermati Nota Pengantar Bupati dan pembahasan oleh Pansus maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Wonogiri MENYETUJUI Raperda Tentang PAJAK DAERAH, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, PENGELOLAAN AIR TANAH, ALOKASI DANA DESA, untuk ditetapkan menjadi PERDA KABUPATEN WONOGIRI serta PENCABUPATEN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO KAB. WONOGIRI dengan saran dan masukan sebagai berikut :
1. Setelah ditetapkannya 4 Raperda menjadi Perda, FPKS meminta kepada Saudara Bupati untuk segera menindaklanjuti dengan sosialisasi ke steakholder, masyarakat dan obyek perda secara khusus, dengan target perda-perda ini dipahami dan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan permasalahan.
2. Fraksi PKS mengingatkan bahwa sesuai Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak harus berdampak pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka kewajiban rakyat dalam membayar pajak, harus diimbangi dengan pelayanan pemerintah (fungsi budgeter), dan pelaksanaan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi regulatif).
3. Fraksi PKS juga mengingatkan Saudara Bupati agar menjalankan beberapa azas dalam pemungutan pajak, diantaranya.
a. Azas equality, bahwa tarif pajak harus disesuaikan dengan penghasilan wajib pajak.
b. Azas certainty, bahwa segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
c. Azas manfaat, bahwa pajak harus bermanfaat untuk kepentingan umum.
d. Azas kesejahteraan. Penarikan pajak besar harus berdampak secara nyata pada peningkatan kesejahteraan rakyat, dalam hal ini peningkatan belanja langsung berupa barang jasa dan modal.
e. Azas efisiensi. Biaya pemungutan pajak haruslah sehemat mungkin, jangan sampai lebih besar dari hasil pemungutan pajak itu sendiri.
f. Azas kesamaan, bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap wajib pajak dengan alasan apapun
4. Respon daerah terhadap pemberlakuan UU No.28 Tahun 2009 memberikan peluang bagi daerah untuk mengelola tambahan pendapatannya melalui Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan diberlakukannya Raperda BPHTB menjadi Perda maka kita telah merespon UU No.29 Tahun 2009 dengan cepat dan baik, kami FPKS berharap agar;
a. Perangkat Peraturan Bupati untuk segera dipersiapkan karena banyak hal yang harus dipersiapkan untuk diberlakukannya Perda BPHTB ini, jangan sampai Perda menjadi sapi ompong oleh karena ketiadaan Peraturan Bupati, apalagi ini sudah melonjak 2 bulan dari jadwal seharusnya.
b. Perangkat teknis lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah penyiapan SDM yang akan mengelolanya khususnya di SKPD terkait, karena akan menyangkut perangkat keras yang harus dipersiapkan dan dioperasionalkan.
5. Penerapan Perda Pengelolaan Air Tanah perlu ditindaklanjuti dengan mempersiapkan support system, inventarisasi dan merasionalisasi obyek perda yang sudah ada sehingga bisa sejalan dengan yang diharapkan perda.
6. Pelaksanaan Perda ADD yang didalamnya meniadakan kelurahan dari obyek perda maka FPKS meminta kepada Saudara Bupati agar dalam aplikasinya tidak menganaktirikan kelurahan atau sebaliknya, tetapi merata sebagaimana hak dan kewajibanya sehingga tidak menimbulkan kecemburuan diantara kelurahan dan desa.
7. Kepada Saudara Bupati untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda secara periodik dengan mengoptimalkan SKPD dan pihak terkait
8. Setelah dicabutnya Perda No.5 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD dr. Soediran Mangoen Sumarso karena telah berubahnya status menjadi BLUD, maka secara akuntansi keuangannya akan lebih mudah dalam aspek fleksibilitas penggunaan anggarannya, sehingga diharapkan KELANGKAAN OBAT, PENYEDIAAN BAHAN DAN ALAT, serta KECUKUPAN RANSUM MAKANAN tidak akan terjadi lagi di RSUD kita ini, persoalannya sekarang adalah pada aspek PELAYANAN yang masih buruk, kami menyadari merubah status manajemen keuangan akan lebih mudah daripada merubah KARAKTER MANUSIANYA, FPKS berharap pembenahan Sumber Daya Manusia terus dibenahi, jangan segan memotong “BENALU” dalam dahan RSUD jika sekiranya menghambat pertumbuhan dan perkembangan RSUD, jajaran Direksi harus bersikap tegas terhadap tanaman-tanaman yang sekiranya kurang produktif, mengingat persaingan di bidang layanan kesehatan akan semakin Keras.
9. Setelah menjadi BLUD Manajemen pengelolaan RSUD diharapkan lebih professional sehingga subsidi APBD makin kecil sampai dengan mandiri.

Sebelum kami akhiri sikap akhir ini, Fraksi PKS berharap kepada yang terhormat Saudara Bupati beserta jajarannya agar dapat melaksanakan semua amanah yang telah disampaikan dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya dan dalam sikap akhir yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Sidang paripurna yang terhormat;
Demikian Sikap Akhir Fraksi PKS DPRD Kabupaten Wonogiri tentang Raperda PAJAK DAERAH, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, PENGELOLAAN AIR TANAH, ALOKASI DANA DESA, PENCABUPATEN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO KAB. WONOGIRI.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Wonogiri, 23 Februari 2011

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN WONOGIRI
WAKIL KETUA JURU BICARA


Ir. Dwi Hatmoko Ir. Dwi Hatmoko

Sikap Akhir 5 Raperda

Written By FRAKSI PKS WONOGIRI on Minggu, 27 Februari 2011 | 20.14

SIKAP AKHIR
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN WONOGIRI

TERHADAP
RAPERDA PAJAK DAERAH, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, PENGELOLAAN AIR TANAH, ALOKASI DANA DESA, PENCABUPATEN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO KAB. WONOGIRI

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
• Yang Terhormat, Saudara Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Komandan Kodim 0728 Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Kapolres Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri;
• Yang kami hormati, Saudara Plt. Sekretaris Daerah Berikut Jajaran Eksekutif;
• Yang kami hormati pula rekan-rekan wartawan, hadirin sekalian dan masyarakat Wonogiri yang di Rahmati Allah SWT.

Sidang paripurna yang terhormat;
Sebelum menyampaikan sikap akhir Terhadap 5 Raperda, kami mengajak kepada Bapak/Ibu yang terhormat dan hadirin sekalian yang berbahagia, marilah kita bersama-sama untuk tiada henti-hentinya memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, karunia dan hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita sekalian, sehingga pada hari yang berbahagia ini, kita masih dapat bersilaturahim dalam keadaan sehat wal ‘afiat untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri.
Pada kesempatan ini kami memohonkan ijin 5 anggota Fraksi PKS tidak bisa hadir mengikuti Persidangan Paripurna ini karena sedang mengikuti rangkaian Kegiatan Mukernas PKS di Yogyakarta.

Sidang paripurna yang terhormat;
Setelah memperhatikan dan mencermati Nota Pengantar Bupati dan pembahasan oleh Pansus maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Wonogiri MENYETUJUI Raperda Tentang PAJAK DAERAH, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, PENGELOLAAN AIR TANAH, ALOKASI DANA DESA, untuk ditetapkan menjadi PERDA KABUPATEN WONOGIRI serta PENCABUPATEN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO KAB. WONOGIRI dengan saran dan masukan sebagai berikut :
1. Setelah ditetapkannya 4 Raperda menjadi Perda, FPKS meminta kepada Saudara Bupati untuk segera menindaklanjuti dengan sosialisasi ke steakholder, masyarakat dan obyek perda secara khusus, dengan target perda-perda ini dipahami dan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan permasalahan.
2. Fraksi PKS mengingatkan bahwa sesuai Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak harus berdampak pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka kewajiban rakyat dalam membayar pajak, harus diimbangi dengan pelayanan pemerintah (fungsi budgeter), dan pelaksanaan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi regulatif).
3. Fraksi PKS juga mengingatkan Saudara Bupati agar menjalankan beberapa azas dalam pemungutan pajak, diantaranya.
a. Azas equality, bahwa tarif pajak harus disesuaikan dengan penghasilan wajib pajak.
b. Azas certainty, bahwa segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
c. Azas manfaat, bahwa pajak harus bermanfaat untuk kepentingan umum.
d. Azas kesejahteraan. Penarikan pajak besar harus berdampak secara nyata pada peningkatan kesejahteraan rakyat, dalam hal ini peningkatan belanja langsung berupa barang jasa dan modal.
e. Azas efisiensi. Biaya pemungutan pajak haruslah sehemat mungkin, jangan sampai lebih besar dari hasil pemungutan pajak itu sendiri.
f. Azas kesamaan, bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap wajib pajak dengan alasan apapun
4. Respon daerah terhadap pemberlakuan UU No.28 Tahun 2009 memberikan peluang bagi daerah untuk mengelola tambahan pendapatannya melalui Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan diberlakukannya Raperda BPHTB menjadi Perda maka kita telah merespon UU No.29 Tahun 2009 dengan cepat dan baik, kami FPKS berharap agar;
a. Perangkat Peraturan Bupati untuk segera dipersiapkan karena banyak hal yang harus dipersiapkan untuk diberlakukannya Perda BPHTB ini, jangan sampai Perda menjadi sapi ompong oleh karena ketiadaan Peraturan Bupati, apalagi ini sudah melonjak 2 bulan dari jadwal seharusnya.
b. Perangkat teknis lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah penyiapan SDM yang akan mengelolanya khususnya di SKPD terkait, karena akan menyangkut perangkat keras yang harus dipersiapkan dan dioperasionalkan.
5. Penerapan Perda Pengelolaan Air Tanah perlu ditindaklanjuti dengan mempersiapkan support system, inventarisasi dan merasionalisasi obyek perda yang sudah ada sehingga bisa sejalan dengan yang diharapkan perda.
6. Pelaksanaan Perda ADD yang didalamnya meniadakan kelurahan dari obyek perda maka FPKS meminta kepada Saudara Bupati agar dalam aplikasinya tidak menganaktirikan kelurahan atau sebaliknya, tetapi merata sebagaimana hak dan kewajibanya sehingga tidak menimbulkan kecemburuan diantara kelurahan dan desa.
7. Kepada Saudara Bupati untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda secara periodik dengan mengoptimalkan SKPD dan pihak terkait
8. Setelah dicabutnya Perda No.5 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD dr. Soediran Mangoen Sumarso karena telah berubahnya status menjadi BLUD, maka secara akuntansi keuangannya akan lebih mudah dalam aspek fleksibilitas penggunaan anggarannya, sehingga diharapkan KELANGKAAN OBAT, PENYEDIAAN BAHAN DAN ALAT, serta KECUKUPAN RANSUM MAKANAN tidak akan terjadi lagi di RSUD kita ini, persoalannya sekarang adalah pada aspek PELAYANAN yang masih buruk, kami menyadari merubah status manajemen keuangan akan lebih mudah daripada merubah KARAKTER MANUSIANYA, FPKS berharap pembenahan Sumber Daya Manusia terus dibenahi, jangan segan memotong “BENALU” dalam dahan RSUD jika sekiranya menghambat pertumbuhan dan perkembangan RSUD, jajaran Direksi harus bersikap tegas terhadap tanaman-tanaman yang sekiranya kurang produktif, mengingat persaingan di bidang layanan kesehatan akan semakin Keras.
9. Setelah menjadi BLUD Manajemen pengelolaan RSUD diharapkan lebih professional sehingga subsidi APBD makin kecil sampai dengan mandiri.

Sebelum kami akhiri sikap akhir ini, Fraksi PKS berharap kepada yang terhormat Saudara Bupati beserta jajarannya agar dapat melaksanakan semua amanah yang telah disampaikan dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya dan dalam sikap akhir yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Sidang paripurna yang terhormat;
Demikian Sikap Akhir Fraksi PKS DPRD Kabupaten Wonogiri tentang Raperda PAJAK DAERAH, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, PENGELOLAAN AIR TANAH, ALOKASI DANA DESA, PENCABUPATEN PERDA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO KAB. WONOGIRI.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Wonogiri, 23 Februari 2011

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN WONOGIRI
WAKIL KETUA JURU BICARA


Ir. Dwi Hatmoko Ir. Dwi Hatmoko
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. Fraksi PKS Wonogiri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger