Footer Widget 1

HUBUNGI KAMI

Footer Widget 3

Photobucket

Latest Post

Pemandangan Umum Raperda RTRW, RPJPD, RPJMD, Administrasi Kependudukan

Written By FRAKSI PKS WONOGIRI on Selasa, 02 Agustus 2011 | 23.26

PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN WONOGIRI

TERHADAP

1. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 – 2031

2. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025

3. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 – 2015.

4. Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Wonogiri

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

· Yang Terhormat, Saudara Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Pimpinan dan Anggota Dprd Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Komandan Kodim 0728 Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kapolres Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Sekretaris Daerah Berikut Jajaran Eksekutif;

· Yang kami hormati pula rekan-rekan wartawan, hadirin sekalian dan masyarakat Wonogiri yang di Rahmati Allah swt.

Sidang paripurna yang terhormat;

Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla, yang atas berkat rahmat dan nikmat-Nya kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna ini. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.

Sidang Dewan Yang Terhormat,

Pada kesempatan yang baik ini, ijinkan kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami terhadap Nota Pengantar Bupati tentang 4 (empat) Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011–2031, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 – 2015, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah disampaikan pada sidang paripurna tanggal 23 Juni 2011.

Pertama, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 - 2031.

Dinamika pembangunan daerah dapat diilustrasikan dalam sebaran prasarana daerah yang dikaitkan dengan distribusi penduduk, pemukiman, peningkatan aktivitas kegiatan sosial ekonomi dan pergerakan arus mobilitas penduduk, yang pada gilirannya menuntut kebutuhan terhadap ruang. Sebagai dampak dinamisasi tersebut diperlukan penataan ruang yang merupakan sebuah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Oleh karena itu Fraksi PKS menyambut baik tersusunya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 yang merupakan suatu upaya guna menyelaraskan ruang yang tersedia dengan dinamisasi perkembangan daerah dan bukan dijadikan sebuah sarana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran-pelanggaran RTRW yang telah direncanakan.

1. Berdasarkan Nota Pengantar Bupati terkait dengan berkembangnya ekonomi masyarakat yang begitu pesat dan mengantisipasi terjadinya konflik penggunaan ruang-ruang yang tidak sesuai dengan peraturan daerah sehingga peraturan daerah layak ditinjau kembali dan penyempurnaan-penyempurnaan.

Manakala Perda RTRW sudah ditetapkan sejauh mana pengaruh terhadap ketertarikan investor untuk masuk ke Wonogiri? Investor apa saja yang berpeluang masuk untuk berinvestasi di Wonogiri?

2. Salah satu faktor yang digunakan dalam evaluasi terhadap Perda No.11 tahun 1996 tentang RTRW Kabupaten Wonogiri adalah adanya faktor eksternal dan internal sehingga Perda RTRW yang lama akan dievaluasi. Evaluasi faktor internal diantaranya adalah Adanya Pembangunan Museum Karst Dunia di Pracimantoro, adanya isu strategis kawasan industri dan faktor Pengembangan pemanfaatan ruang melalui kerjasama regional di kawasan Kabupaten Wonogiri,

a. Grand Desain seperti apakah yang akan dikembangkan dalam konsep Pembangunan Kawasan Karst tersebut atas? Mengingat tidak mudah antara eksploitasi lahan dan pelestarian Kawasan Karst, apalagi ada wacana eksploitasi batuan kapur tersebut untuk industry semen, mohon penjelasannya?

b. Pengembangan kawasan industri tidak kalah rumitnya, karena akan menyangkut akses transportasi, Amdal yang ketat, apalagi Wonogiri adalah kawasan penyangga Air dikawasan Soloraya, mohon penjelasannya tentang desain dan rencana program seperti apa yang akan dibuat?

3. Tinjauan evaluasi terhadap RTRW tahun 1995/1996 – 2004/2005 relatif telah memenuhi kelengkapan minimal sebagaimana yang ditentukan oleh Keputusan Menkimpraswil No.327 tahun 2002 tentang Penetapan enam pedoman bidang penataan Ruang, yang telah mencapai 87,84% dai 74 item variable, variable-variabel apa sajakah hal tersebut, mohon penjelasannya?

4. Problema dalam Penataan Tata Ruang adalah koordinasi Kelembagaan berkaitan dengan wewenang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian dalam penataan ruang. Hal ini penting untuk menghindari berbagai persoalan dalam penataan ruang dikemudian hari. Persoalan-persoalan tersebut diantaranya tumpang tindihnya kewenangan antar kabupaten-kota, provinsi-kabupaten/kota dan koordinasi tingkat pemerintahan tersebut. Contoh keberadaan Waduk Gajah Mungkur yang merupakan wewenang BBWS, Waduk Pidekso dan waduk-waduk yang lain. Bagaimana Saudara Bupati menyikapi hal ini?

5. Dalam raperda ini, konsideran yang digunakan diantaranya adalah, UU No 6 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tatacara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dan Perda Propinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Tengah.

Dari 83 pasal dalam raperda ini, berapa pasal atau berapa ayat yang merupakan inisiatif sendiri atau non mutatis mutandis ? Sebutkan dan jelaskan !

6. Suatu peraturan disusun itu salah satu tujuannya adalah untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi, walaupun tidak bisa menjamin 100% masalah itu selesai semuanya.

Ketika raperda ini nanti ditetapkan, hal-hal apa saja yang akan berbenturan dengannya, bila dikaitkan dengan ruang wilayah yang sudah digunakan oleh Pemda maupun masyarakat ? Mohon dijelaskan !

7. Terhadap penggunaan ruang wilayah yang masih menjadi persoalan atau dipersoalkan oleh warga masyarakat, misalnya masalah Panggung di Alun-Alun Kabupaten, seperti apa rencana penyelesaiannya yang sudah tertuang di dalam raperda ini ?

8. Beberapa tahun yang lalu pernah disampaikan tentang potensi sumber daya alam berupa bahan baku semen di Wilayah Wonogiri selatan yang sangat besar. Dilematis. Kalau dieksplorasi akan merusak lingkungan yang berimbas pada Kawasan Kars yang merupakan Museum Internasional. Namun apabila tidak, kita rugi karena multiefek ekonominya sangat besar bagi masyarakat.

Sejauhmana persoalan eksplorasi sumber daya alam ini diatur dalam raperda tentang RTRW ini ? Mohon dijelaskan !

Kedua Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005–2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 – 2015.

1. Rencana pembangunan daerah tentu tidak bisa dilepaskan dari Visi dan Misi saudara Bupati. Sejauhmana implementasi Visi dan Misi saudara Bupati yang tertuang dalam raperda tentang RPJPD dan RPJMD ini ? Mohon dijelaskan !

2. RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 tahun kedepan dalam bentuk visi,misi dan arah pebangunan, pertanyaanya adalah;

a. Bagaimana upaya pemerintah daerah menjaga keterpaduan antar Perencanaan Pembangunan daerah seperti RPJM Daerah, RKPD dan APBD Tiap tahunnya, mengingat hampir sudah dapat dipastikan ketika situasi politik menghangat seperti incumbent akan bertarung kembali dalam PILKADA atau saat Pemilu legeslatif sedang “panas-panasnya” tidak jarang arah pembangunan berbelok kearah kepentingan politik sesaat pada saat itu, yang berujung pada keluarnya Pakem keterkaitan antara RPJP Daerah sampai penyusunan APBD, mohon penjelasannya?

b. Bagaimana mengukur tingkat keberhasilan dari visi,misi dan arah pembangunannya dalam setiap programnya, mengingat kebiasaan yang terjadi sebuah program keberhasilannya sulit terukur nominalnya namun hanya meningkat atau menurun saja, mohon penjelasaanya?

3. Dalam Raperda RPJPD ini, Fraksi PKS mempertanyakan, apakah Gambaran Umum Daerah yang tertera, sudah menyajikan prediksi ilmiah kondisi 20 tahun ke depan? Hal ini penting untuk mengetahui pertumbuhan dan jumlah penduduk 20 tahun ke depan, yang berpengaruh pada aspek ekonomi dan sosial budaya. Mohon penjelasan Saudari Bupati?

4. Selanjutnya Fraksi PKS juga menilai perlu penyajian data fasilitasi pendidikan mulai pra-sekolah sampai perguruan tinggi bagi warga Wonogiri dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. Hal ini diperlukan agar dapat meningkatkan daya saing pendidikan warga Wonogiri sehingga dapat mengantisipasi melonjaknya pengangguran akibat lemahnya daya saing pendidikan warga Wonogiri. Mohon tanggapan Saudari Bupati!

5. Setiap penyusunan sebuah peraturan, -- raketang siji – pasti ada masalah yang pelik dalam penyusunannya. Mohon dijelaskan, itu masalah apa saja untuk memudahkan dalam pembahasan di Pansus nantinya.

6. Dalam 2 raperda ini, baik tentang RPJPD maupun RPJMD Kabupaten Wonogiri, berapa pasal yang merupakan inisiatif sendiri. Mohon disebutkan dan jelaskan !

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri.

Terkait dengan raperda Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, raperda ini juga hendaknya mengatur tentang mekanisme pendaftaran penduduk dan sanksi bagi aparat pengelola kependudukan yang mengabaikan tugas dan kewajibannya. Fraksi PKS memandang penerapan sanksi jangan hanya diperuntukkan bagi masyarakat saja tetapi juga harus dikenakan kepada aparat pengelola yang lalai akan tugas dan kewajibannya. Fenomena dilapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit warga masyarakat mengeluh karena tidak dilayani oleh aparat pengelola sebagaimana mestinya dalam mengurus dokumen kependudukan.

1. Saat ini, beberapa dokumen warga, pengesahannya hanya boleh dilakukan oleh Kepala Dispenduk dan Capil. Mengingat banyaknya dokumen yang harus ditandantangani dan lain sebagainya, sejauhmana raperda ini mengatur tentang hal itu ?

2. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, terkait dengan penyerahan sebagian wewenang Kepala Dispenduk dan Capil kepada Camat dalam hal pengurusan dokumen warga, seberapa besar celah yang bisa diatur dalam raperda ini. Mohon dijelaskan yang sudah dituangkan dalam raperda ini !

3. Persoalan apa saja atau pasal tentang hal apa yang krusial dalam proses penyusunan raperda ini ?

4. Berapa pasal yang non mutatis mutandis bila dikroskan dengan PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Perpres No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Mohon dijelaskan !

Demikian Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kabupaten Wonogiri Terhadap 4 rAPERDA Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 – 2031, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 –2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011–2015, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri dan selanjutnya akan kami cermati dalam persidangan Pansus.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Wonogiri, 27 Juni 2011

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN WONOGIRI

Ketua Sekretaris

Ahmad Zarif, SE dr. H. Ngadiyono

Juru Bicara :

Ir. Dwi Hatmoko

Laporan Reses II Tahun 2011

LAPORAN HASIL RESES II

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN WONOGIRI

TAHUN 2011

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

· Yang Terhormat, Saudara Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Pimpinan dan Anggota Dprd Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Komandan Kodim 0728 Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kapolres Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Sekretaris Daerah Berikut Jajaran Eksekutif;

· Yang kami hormati pula rekan-rekan wartawan, hadirin sekalian dan masyarakat Wonogiri yang di Rahmati Allah swt.

Sidang paripurna yang terhormat;

Sebelum penyampaian LAPORAN HASIL RESES II ANGGOTA DPRD FPKS TAHUN 2011 pada kesempatan yang berbahagia ini terlebih dahulu marilah kita senantiasa memanjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat hidayah dan inayah-Nya pada hari ini kita masih diberi kesempatan melakukan kebajikan, mengabdi kepada masyarakat, berkat pertolonganNya pula kita senantiasa diberi kekuatan perjuangan hidup serta diberikan karunia sehat wal’afiat guna mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri.

Sebelum menyampaikan Laporan Reses II Tahun 2011 ini, perkenankan kami mengingatkan bahwa saat ini kita sudah dipenghujung bulan Sya’ban, khusus bagi yang beragama Islam, untuk menyongsong datangnya bulan suci Ramadhan yang tidak akan lama lagi, insya Allah. Untuk itu marilah kita untuk senantiasa meningkatkan amalan kita. Rasulullah selalu memberikan beberapa nasehat dan pesan-pesan ketika memasuki bulan Ramadhan.

Wahai manusia, sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan maghfirah. Bulan yang paling mulia di sisi Allah. Hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama. Malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama. Jam demi jamnya adalah jam-jam yang paling utama.

Inilah bulan ketika kamu diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-NYA. Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi tasbih, tidurmu ibadah, amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabah. Bermohonlah kepada Allah Rabbmu dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Allah membimbingmu untuk melakukan shiyam dan membaca Kitab-Nya.

Muliakanlah orang tuamu, sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraanmu, jaga lidahmu, tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengarnya.

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1432 H TAHUN INI, SEMOGA BAROKAH DAN AMPUNAN ALLOH SELALU HADIR PADA KITA SEMUANYA,AMIN.

Harapan mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK adalah menjadi dambaan kita semua, kapan kita semua dapat merealisasikannya, memang tidaklah mudah untuk itu, hanya dengan tekad dan kebersamaan dalam mematuhi regulasi yang ada adalah kuncinya, catatan kami hampir setiap tahun Laporan keuangan kita selalu Wajar Dengan Pengecualian, kita masih berat dalam Pengelolaan aset-aset kita, kapan persoalan aset selesai, menjadi PR kita semua, kadang kita harus berpikir semua harus dimulai dari kita yang paling mudah yaitu dengan cara memberi tanda/logo semua barang-barang inventaris milik Pemerintah daerah, mulai mebeler sampai dengan Mobil Operasional, alangkah indahnya jika Kendaraan Dinas Saudara Bupati ada tulisannya”MOBIL OPERASIONAL BUPATI WONOGIRI APBD TAHUN 2010 dan adalagi misalnya “KENDARAAN OPERASIONAL KETUA DPRD WONOGIRI” atau kendaraan operasional lainnya, untuk tertib inventaris sekali lagi harus dimulai dari kita dan bukan sekedar jargon ataupun keinginan semata.

Sidang Dewan Yang Terhormat,

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 45 huruf e bahwa Anggota DPRD mempunyai kewajiban “menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat” berdasarkan surat keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang Pelaksanaan Masa Reses tahap II (kedua). Reses dilaksanakan tanggal 18-22 Juli 2011 dan didalam melaksanakan kegiatan reses tersebut anggota dewan wajib mengunjungi dan melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dari daerah/wilayah asal daerah pemilihanya. Serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan reses tersebut secara perorangan maupun kelompok yang dihimpun oleh Fraksi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri. Maka Seluruh Anggota FPKS telah melaksanakan Masa Reses Tahap II Tahun 2011 dengan sebaik-baiknya, yaitu;

1. Sdr. Drs. H. Hamid Noor Yassin, Dapil 1

2. Sdr. Ir. Dwi Hatmoko, Dapil 1.

3. Sdr, Ahmad Zarif, SE. Dapil 2

4. Sdr, Jarmono,SE, Dapil 3

5. Sdr. H. Abdullah Rabbani, SE, Dapil 4.

6. Sdr. dr. Ngadiyono, Dapil 5.

Keenam Anggota FPKS telah melaporkan hasil tugas Pelaksanaan Reses Tahap 2 ini, yang dapat kami rangkum menjadi dua bagian yang tak terpisahkan yaitu Bagian Pertama berupa masukan, saran pendapat, kritik dari elemen masyarakat terkait dengan permasalahan aktual saat ini, sedangkan bagian kedua hasil Penjaringan Aspirasi Masyarakat selama masa reses ini.

BAGIAN PERTAMA

Merupakan rangkuman saran pendapat, masukan dan kritikan masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan pembangunan saat ini, yang dapat kami rangkum sebagai berikut:

1. Keberadaan tenaga Pendidikan baik GTT/TTT terutama dunia Pendidikan Swasta telah banyak membantu keberlangsungan proses pendidikan Wonogiri, bahkan kemandiriannya dalam pengadaan sarana dan prasarana disekolahnya patut kita apresiasi bersama, namun upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraanya masih sangat terbatas, untuk itu FPKS berharap tunjangan fungsional maupun insentif bagi GTT/TTT tersebut hendaknya tepat waktu, mengingat hanya dengan itulah tenaga pendidikan tersebut bergantung, kami menyadari jumlahnya tidak seberapa jika dibanding dengan kebutuhsn hidup saat ini, sehingga kami berharap Dinas Pendidikan segera berupaya mencairkan tunjangan tersebut yang 6 bulan belum terbayarkan.

2. Rencana Pembangunan Waduk Pidekso turus bergulir, keresahan warga 3 desa yaitu Desa Tukulrejo, Desa Gedongrejo dan Desa Pidekso terus berlangsung, kegiatan kajian dan Survey dari Balai Besar Bengawan Solo belum segera membuahkan hasil sehingga kepastian terhadap 3 alternatif Pembangunan waduk belum dapat diharapkan, oleh karena kami berharap Saudara Bupati beserta jajarannya untuk segera bersikap dan berkoordinasi untuk mendapatkan hasil terbaik, sosialisasi terhadap keuntungan yang akan didapat masyarakat untuk segera diwujudkan, kami mengingatkan semakin berlarutnya waktu kepastian PENOLAKAN WARGA akan bertambah besar.

3. Kekosongan Perangkat Desa yang sudah berlangsung tahunan belum juga ada kepastian pengisiannya, padahal keberadaanya sangatlah dibutuhkan warga dalam pelayanan masyarakat ditingkat desa, kami berharap kekosongan perangkat desa ini untuk segera ditindaklasnjuti.

4. Kenaikan bahan kebutuhan pokok menjelang Bulan Puasa dan Lebaran terus berlangsung, kenaikan yang hampir tiap hari terjadi telah menambah beban masyarakat dalam menyambut bulan Suci tersebut, FPKS berharap Saudara Bupati secara proaktif turun ke lapangan mengantisipasi kenaikan bahan kebutuhan pokok tersebut.

5. Sosialisasi terhadap Program JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL ) belum banyak menyentuh masyarakat luas, padahal Program tersebut menjamin Pelayanan pemeriksaan kehamilan dan Persalinan secara GRATIS tanpa pandang bulu apakah sikaya apa si miskin, pantauan kami dilapangan banyak petugas kesehatan yang setengah hati melaksanakan program ini, dengan alasan tarifnya terlalu murah, untuk itu kami usul Saudara Bupati terjun ke lapangan turut sosialisasikan program ini, apalagi 3 milyar telah disediakan Pemerintah Pusat untuk Wonogiri, alangkah nestapanya kita jika anggran tersebut tidak terserap.

6. Demikian juga dengan masalah Jamkesmas, masih banyak warga miskin kita yang kehilangan hak mendapatkan jamkesmasnya karena kuota yang tersedia sangat terbatas, namun kita sudah memiliki saving berikutnya melalui Jamkesda dan bantuan keuangan melalui SKTM, itupun masih banyak warga miskin yang belum mendapatkannya, kita juga sudah mendapatkan Jamkesda Provinsi, namun lagi-lagi soal birokrasi yang berbelit dan sosialisasi yang tidak jelas terhadap program tersebut membuat PROGRAM KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN kita menjadi tidak terkoordinasi secara baik, untuk itu kami mengharapkan, ada garis koordinasi secara terpadu antar SKPD yang menanganinya, sehingga tidak ada lagi seorang warga Tempurharjo Kec. Eromoko yang harus menunggu operasi tulang selama 3 tahun dihadapkan pada birokrasi, surat sakti untuk mengurusnya, pertanyaannya adalah kenapa jiwa melayani bagi warga miskin kita begitu rendah? Kami yakin masih banyak warga miskin lainnya yang mengalami nasib serupa, sekali lagi KOORDINASI DAN SINKRONISASI adalah jawabannya.

7. Pengawasan terhadap Distribusi pupuk bersubsidi, agar lebih ditingkatkan. Di Kecamatan Nguntoronadi, masih didapati oknum pengecer resmi yang nakal, sehingga rakyat petani yang lebih banyak dirugikan.

Di lapangan, pupuk dijual diatas ketentuan yang berlaku. Urea dijual sampai dengan Rp 85.000,-. Dokumen RDKK yang mestinya menjadi acuan dalam mengambil pupuk ke distributor sudah tidak dipakai

Sedangkan persoalan pupuk di Kecamatan Girimarto, ketika menggunakan RDKK kesulitan yang sering dijumpai warga adalah keterlambatan pupuk, padahal uang dari masyarakat sudah masuk terlebih dahulu. Sehingga sekarang ini warga mengambil jalan pintas dengan membeli langsung ke pengecer yang harganya lebih mahal Rp 5.000,- per sak.

8. Pengawasan penggunaan dana BOS agar lebih diintensifkan. Di lapangan masih sering ditemukan kasus yang merugikan para orang tua siswa oleh sekolah karena transparansi penggunaannya tidak ada sama sekali, kami harap sosialisasi bagi orangtua murid oleh sekolah harus optimalkan.

Sidang Dewan Yang Terhormat,

Demikianlah Laporan Hasil Reses II Anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Wonogiri Tahun 2011. Fraksi kami berharap agar hasil reses dan penyerapan aspirasi ini betul-betul ditindaklanjuti sehingga hasil reses dan penyerapan aspirasi ini menjadi bagian dari dokumen perencanaan daerah.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Wonogiri, 26 Juli 2011

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN WONOGIRI

Ketua Sekretaris

Ahmad Zarif, SE dr. H. Ngadiyono

Juru Bicara :

dr. H. Ngadiyono

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. Fraksi PKS Wonogiri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger