Home » » Sikap Akhir Raperda RTRW, RPJPD, RPJMD, Administrasi Kependudukan

Sikap Akhir Raperda RTRW, RPJPD, RPJMD, Administrasi Kependudukan

Written By FRAKSI PKS WONOGIRI on Selasa, 02 Agustus 2011 | 23.32

SIKAP AKHIR

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN WONOGIRI

TERHADAP

  1. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 – 2031
  2. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025
  3. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 – 2015.
  4. Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Wonogiri

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

· Yang Terhormat, Saudara Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Pimpinan dan Anggota Dprd Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Komandan Kodim 0728 Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kapolres Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Sekretaris Daerah Berikut Jajaran Eksekutif;

· Yang kami hormati pula rekan-rekan wartawan, hadirin sekalian dan masyarakat Wonogiri yang di Rahmati Allah swt.

Sidang paripurna yang terhormat;

Sebelum menyampaikan sikap akhir terhadap 4 Raperda kami mengajak kepada Bapak/Ibu yang terhormat dan hadirin sekalian yang berbahagia, marilah kita bersama-sama untuk tiada henti-hentinya memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT zat yang dengan leluasanya membolak balikan hati hamba di atas kehendaknya Maha Mengetahui atas segala tingkah laku hambanya dan Maha Bijaksana atas segala keputusan yang di berikan terhadap segenab hamba dan makluknya Allah telah mewajibkan kepada umatnya menyembah dan beribadah, denganya, seorang hamba akan semakin dekat dan diperhatikan oleh Tuhanya manakala semakin taat semakin dekat segala sesuatu yang menjadi penghalang dan rintangan untuk mencapainya akan semakin mudah dan ringan. semoga Allah memberikan kepada kita ketenangan kemudahan sehingga apa yang menjadi harapan dan tujuan menjadi nyata. Amiin.

Sidang paripurna yang terhormat;

Setelah memperhatikan dan mencermati Nota Pengantar Bupati dan pembahasan oleh Pansus maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Wonogiri menyetujui untuk ditetapkan menjadi PERDA, yaitu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011–2031, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005- 2025, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Wonogiri, dengan catatan sebagai berikut:


1. Dokumen RTRW ini agar tidak dijadikan alat sekedar menggugurkan kewajiban, tetapi ada tindak lanjut konsistensinya secara bertahap dari semua SKPD yang terkait dalam menyusun program kerjanya pada tahun-tahun yang akan datang.

2. Hal-hal yang masih sering muncul menjadi persoalan dimasyarakat, terkait dengan pemanfaatan ruang, salah satunya adalah pendirian tempat ibadah yang kebetulan belum diatur dalam perda ini, agar disikapi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

3. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa Perda Tentang RTRW ini menjadi landasan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD yang berpengaruh pada penyusunan KUA, PPAS dan APBD. Oleh karena itu, mulai dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 ini, agar disesuaikan secara bertahap bagi bidang-bidang yang belum searah dengan Perda RTRW

4. Diterbitkannya dokumen kependudukan, antara lain KK, KTP, Akta kelahiran dll itu, sesungguhnya menjadi kepentingan Pemerintah. Makanya di dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa pendanaannya dibebankan kepada APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan agar masyarakat dibebaskan dari seluruh biaya, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan dalam mencari Surat Pengantar sampai dengan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam hal ini, Saudara Bupati agar mengkoordinasikannya dengan SKPD-SKPD terkait, antara lain Dispenduk dan Capil, DPPKAD, Bappeda, Bagian Pemdes Sekretariat Daerah dll.

5. Sosialisasi Perda ini kepada masyarakat, agar dilakukan secara masif sampai pada tingkat Desa/Kalurahan, selain yang dilakukan melalui media massa.

6. Perda ini terkait erat dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Dilapangan masih sering dijumpai, respon dari birokrasi, baik ditingkat Desa/Kalurahan, Kecamatan dan seterusnya yang kurang memuaskan masyarakat oleh oknum-oknum tertentu. Filosofi bahwa birokrasi itu adalah pelayan masyarakat, belum sepenuhnya dipahami dan diterima oleh birokrasi, bahkan ada yang menolak. Oleh karenanya, saudara Bupati agar lebih meningkatkan pembinaan mental spiritual, dedikasi dan motivasi kerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat ini.

7. Sinkronisasi dan keselarasan antara Perencanaan di tingkat Nasional, Provinsi sampai Daerah adalah sebuah Keharusan, lahirnya Undang-Undang No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 mengharuskan semua daerah mengikuti baku waktu 20 tahunan ini, padahal tidak semua daerah dan Provinsi Kepala Daerahnya habis masa jabatannya pada tahun yang sama, seperti di Kabupaten Wonogiri Perencanaan yang seharusnya dimulai tahun 2011 kenapa harus menjangkau proses pembangunan tahun 2005-2010 yang mana bupati saat itu sudah berakhir, inilah kasus yang tidak masuk logika sebuah perencanaan, tapi nasi sudah menjadi bubur,lagi-lagi konsep “ NUTUTI LAYANGAN PEDHOT” harus dilakukan demi sebuah KESELARASAN SEMU.

8. Satu lagi Dagelan Perencanaan terjadi di Wonogiri, yaitu diibaratkan Seorang Anak yang lahir lebih dahulu daripada ibunya, hal yang lucu dan tidak akan pernah terjadi di dunia manapun, hal ini terjadi dengan telah lahirnya Visi, Misi dan arah kebijakan dari Bupati terpilih terlebih dahulu dari pada Dokumen Perencanaan induk yang menjadi IBU atau “BABON” yaitu RPJP Daerah, RTRW Daerah maupun RPJM Daerah, sehingga upaya pemaksaan Penselarasan terjadi disana-sini, sehingga memunculkan pertanyaanya, DOKUMEN PERENCANAAN INI MAU DILAKUKAN TIDAK? ATAU HANYA SEKEDAR MEMENUHI AMANAT REGULASI YANG ADA, SEKALI LAGI ITULAH…. INDONESIA.

9. Visi Bupati dan Wakil Bupati Kab.Wonogiri selama kurun waktu 2011-2015 adalah: ”TERWUJUDNYA PEMERINTAH WONOGIRI YANG KREDIBEL DAN EFEKTIF DEMI TERCIPTANYA KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG BERKUALITAS DAN BERAKHLAK MULIA BEBAS DARI KEMISKINAN” kemudian ditindaklanjuti dengan 6 misi untuk mewujudkannya, visi adalah sebuah mimpi kita dimasa mendatang dalam kurun 5 tahun kedepan, FPKS berharap agar dalam penyusunan program disetiap RKPD nya hendaknya indikator dapat terukur, bagi kami hal luar biasa jika dapat mewujudkan “BEBAS DARI KEMISKINAN”, Mungkinkah? Faktalah yang akan berbicara atau menjawab.

10. Kami FPKS menggaris bawahi bahwa upaya Komersialisasi Dunia Pendidikan dengan cara Penjualan-penjualan produk ke setiap sekolah harus dihentikan, dengan dalih apapun jelas tidak dibenarkan, kami melihat upaya model intruksi atau mengarahkan Kepala Sekolah oleh Dinas Pendidikan untuk membeli bahan Seragam akhir-akhir terus berlangsung, kami berharap Dinas Pendidikan membebaskan orang tua murid dan sekolah untuk bebas membeli yang termurah dari pembelian seragam sekolah ini, bahkan fraksi PKS mendapatkan bukti satu anak sekolah SMP Negeri diharuskan membeli bahan seragam sebesar Rp.600.000,- belum termasuk ongkos jahitnya, jelas ini adalah upaya komersialisasi di dunia pendidikan,sekali lagi jangan bebani orang tua murid dengan beaya tinggi lagi ditengah-tengah kita mendukung Program Wajib belajar 9 tahun.

Sebelum kami akhiri sikap akhir ini, Fraksi PKS berharap kepada yang terhormat Saudara Bupati beserta jajarannya agar dapat melaksanakan semua amanah yang telah disampaikan dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya dan dalam sikap akhir yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Demikian Sikap Akhir Fraksi PKS DPRD Kabupaten Wonogiri semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Wonogiri, 8 Juli 2011

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN WONOGIRI

Ketua Sekretaris

Ahmad Zarif, SE dr. H. Ngadiyono

Juru Bicara :

Jarmono, SE

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. Fraksi PKS Wonogiri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger