Home » » Pemandangan Umum Raperda RTRW, RPJPD, RPJMD, Administrasi Kependudukan

Pemandangan Umum Raperda RTRW, RPJPD, RPJMD, Administrasi Kependudukan

Written By FRAKSI PKS WONOGIRI on Selasa, 02 Agustus 2011 | 23.26

PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN WONOGIRI

TERHADAP

1. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 – 2031

2. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025

3. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 – 2015.

4. Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Wonogiri

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

· Yang Terhormat, Saudara Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Pimpinan dan Anggota Dprd Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Komandan Kodim 0728 Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kapolres Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri;

· Yang kami hormati, Saudara Sekretaris Daerah Berikut Jajaran Eksekutif;

· Yang kami hormati pula rekan-rekan wartawan, hadirin sekalian dan masyarakat Wonogiri yang di Rahmati Allah swt.

Sidang paripurna yang terhormat;

Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla, yang atas berkat rahmat dan nikmat-Nya kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna ini. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.

Sidang Dewan Yang Terhormat,

Pada kesempatan yang baik ini, ijinkan kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami terhadap Nota Pengantar Bupati tentang 4 (empat) Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011–2031, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 – 2015, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah disampaikan pada sidang paripurna tanggal 23 Juni 2011.

Pertama, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 - 2031.

Dinamika pembangunan daerah dapat diilustrasikan dalam sebaran prasarana daerah yang dikaitkan dengan distribusi penduduk, pemukiman, peningkatan aktivitas kegiatan sosial ekonomi dan pergerakan arus mobilitas penduduk, yang pada gilirannya menuntut kebutuhan terhadap ruang. Sebagai dampak dinamisasi tersebut diperlukan penataan ruang yang merupakan sebuah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Oleh karena itu Fraksi PKS menyambut baik tersusunya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 yang merupakan suatu upaya guna menyelaraskan ruang yang tersedia dengan dinamisasi perkembangan daerah dan bukan dijadikan sebuah sarana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran-pelanggaran RTRW yang telah direncanakan.

1. Berdasarkan Nota Pengantar Bupati terkait dengan berkembangnya ekonomi masyarakat yang begitu pesat dan mengantisipasi terjadinya konflik penggunaan ruang-ruang yang tidak sesuai dengan peraturan daerah sehingga peraturan daerah layak ditinjau kembali dan penyempurnaan-penyempurnaan.

Manakala Perda RTRW sudah ditetapkan sejauh mana pengaruh terhadap ketertarikan investor untuk masuk ke Wonogiri? Investor apa saja yang berpeluang masuk untuk berinvestasi di Wonogiri?

2. Salah satu faktor yang digunakan dalam evaluasi terhadap Perda No.11 tahun 1996 tentang RTRW Kabupaten Wonogiri adalah adanya faktor eksternal dan internal sehingga Perda RTRW yang lama akan dievaluasi. Evaluasi faktor internal diantaranya adalah Adanya Pembangunan Museum Karst Dunia di Pracimantoro, adanya isu strategis kawasan industri dan faktor Pengembangan pemanfaatan ruang melalui kerjasama regional di kawasan Kabupaten Wonogiri,

a. Grand Desain seperti apakah yang akan dikembangkan dalam konsep Pembangunan Kawasan Karst tersebut atas? Mengingat tidak mudah antara eksploitasi lahan dan pelestarian Kawasan Karst, apalagi ada wacana eksploitasi batuan kapur tersebut untuk industry semen, mohon penjelasannya?

b. Pengembangan kawasan industri tidak kalah rumitnya, karena akan menyangkut akses transportasi, Amdal yang ketat, apalagi Wonogiri adalah kawasan penyangga Air dikawasan Soloraya, mohon penjelasannya tentang desain dan rencana program seperti apa yang akan dibuat?

3. Tinjauan evaluasi terhadap RTRW tahun 1995/1996 – 2004/2005 relatif telah memenuhi kelengkapan minimal sebagaimana yang ditentukan oleh Keputusan Menkimpraswil No.327 tahun 2002 tentang Penetapan enam pedoman bidang penataan Ruang, yang telah mencapai 87,84% dai 74 item variable, variable-variabel apa sajakah hal tersebut, mohon penjelasannya?

4. Problema dalam Penataan Tata Ruang adalah koordinasi Kelembagaan berkaitan dengan wewenang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian dalam penataan ruang. Hal ini penting untuk menghindari berbagai persoalan dalam penataan ruang dikemudian hari. Persoalan-persoalan tersebut diantaranya tumpang tindihnya kewenangan antar kabupaten-kota, provinsi-kabupaten/kota dan koordinasi tingkat pemerintahan tersebut. Contoh keberadaan Waduk Gajah Mungkur yang merupakan wewenang BBWS, Waduk Pidekso dan waduk-waduk yang lain. Bagaimana Saudara Bupati menyikapi hal ini?

5. Dalam raperda ini, konsideran yang digunakan diantaranya adalah, UU No 6 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tatacara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dan Perda Propinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Tengah.

Dari 83 pasal dalam raperda ini, berapa pasal atau berapa ayat yang merupakan inisiatif sendiri atau non mutatis mutandis ? Sebutkan dan jelaskan !

6. Suatu peraturan disusun itu salah satu tujuannya adalah untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi, walaupun tidak bisa menjamin 100% masalah itu selesai semuanya.

Ketika raperda ini nanti ditetapkan, hal-hal apa saja yang akan berbenturan dengannya, bila dikaitkan dengan ruang wilayah yang sudah digunakan oleh Pemda maupun masyarakat ? Mohon dijelaskan !

7. Terhadap penggunaan ruang wilayah yang masih menjadi persoalan atau dipersoalkan oleh warga masyarakat, misalnya masalah Panggung di Alun-Alun Kabupaten, seperti apa rencana penyelesaiannya yang sudah tertuang di dalam raperda ini ?

8. Beberapa tahun yang lalu pernah disampaikan tentang potensi sumber daya alam berupa bahan baku semen di Wilayah Wonogiri selatan yang sangat besar. Dilematis. Kalau dieksplorasi akan merusak lingkungan yang berimbas pada Kawasan Kars yang merupakan Museum Internasional. Namun apabila tidak, kita rugi karena multiefek ekonominya sangat besar bagi masyarakat.

Sejauhmana persoalan eksplorasi sumber daya alam ini diatur dalam raperda tentang RTRW ini ? Mohon dijelaskan !

Kedua Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005–2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 – 2015.

1. Rencana pembangunan daerah tentu tidak bisa dilepaskan dari Visi dan Misi saudara Bupati. Sejauhmana implementasi Visi dan Misi saudara Bupati yang tertuang dalam raperda tentang RPJPD dan RPJMD ini ? Mohon dijelaskan !

2. RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 tahun kedepan dalam bentuk visi,misi dan arah pebangunan, pertanyaanya adalah;

a. Bagaimana upaya pemerintah daerah menjaga keterpaduan antar Perencanaan Pembangunan daerah seperti RPJM Daerah, RKPD dan APBD Tiap tahunnya, mengingat hampir sudah dapat dipastikan ketika situasi politik menghangat seperti incumbent akan bertarung kembali dalam PILKADA atau saat Pemilu legeslatif sedang “panas-panasnya” tidak jarang arah pembangunan berbelok kearah kepentingan politik sesaat pada saat itu, yang berujung pada keluarnya Pakem keterkaitan antara RPJP Daerah sampai penyusunan APBD, mohon penjelasannya?

b. Bagaimana mengukur tingkat keberhasilan dari visi,misi dan arah pembangunannya dalam setiap programnya, mengingat kebiasaan yang terjadi sebuah program keberhasilannya sulit terukur nominalnya namun hanya meningkat atau menurun saja, mohon penjelasaanya?

3. Dalam Raperda RPJPD ini, Fraksi PKS mempertanyakan, apakah Gambaran Umum Daerah yang tertera, sudah menyajikan prediksi ilmiah kondisi 20 tahun ke depan? Hal ini penting untuk mengetahui pertumbuhan dan jumlah penduduk 20 tahun ke depan, yang berpengaruh pada aspek ekonomi dan sosial budaya. Mohon penjelasan Saudari Bupati?

4. Selanjutnya Fraksi PKS juga menilai perlu penyajian data fasilitasi pendidikan mulai pra-sekolah sampai perguruan tinggi bagi warga Wonogiri dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. Hal ini diperlukan agar dapat meningkatkan daya saing pendidikan warga Wonogiri sehingga dapat mengantisipasi melonjaknya pengangguran akibat lemahnya daya saing pendidikan warga Wonogiri. Mohon tanggapan Saudari Bupati!

5. Setiap penyusunan sebuah peraturan, -- raketang siji – pasti ada masalah yang pelik dalam penyusunannya. Mohon dijelaskan, itu masalah apa saja untuk memudahkan dalam pembahasan di Pansus nantinya.

6. Dalam 2 raperda ini, baik tentang RPJPD maupun RPJMD Kabupaten Wonogiri, berapa pasal yang merupakan inisiatif sendiri. Mohon disebutkan dan jelaskan !

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri.

Terkait dengan raperda Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, raperda ini juga hendaknya mengatur tentang mekanisme pendaftaran penduduk dan sanksi bagi aparat pengelola kependudukan yang mengabaikan tugas dan kewajibannya. Fraksi PKS memandang penerapan sanksi jangan hanya diperuntukkan bagi masyarakat saja tetapi juga harus dikenakan kepada aparat pengelola yang lalai akan tugas dan kewajibannya. Fenomena dilapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit warga masyarakat mengeluh karena tidak dilayani oleh aparat pengelola sebagaimana mestinya dalam mengurus dokumen kependudukan.

1. Saat ini, beberapa dokumen warga, pengesahannya hanya boleh dilakukan oleh Kepala Dispenduk dan Capil. Mengingat banyaknya dokumen yang harus ditandantangani dan lain sebagainya, sejauhmana raperda ini mengatur tentang hal itu ?

2. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, terkait dengan penyerahan sebagian wewenang Kepala Dispenduk dan Capil kepada Camat dalam hal pengurusan dokumen warga, seberapa besar celah yang bisa diatur dalam raperda ini. Mohon dijelaskan yang sudah dituangkan dalam raperda ini !

3. Persoalan apa saja atau pasal tentang hal apa yang krusial dalam proses penyusunan raperda ini ?

4. Berapa pasal yang non mutatis mutandis bila dikroskan dengan PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Perpres No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Mohon dijelaskan !

Demikian Pemandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kabupaten Wonogiri Terhadap 4 rAPERDA Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 – 2031, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 –2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011–2015, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri dan selanjutnya akan kami cermati dalam persidangan Pansus.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Wonogiri, 27 Juni 2011

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KABUPATEN WONOGIRI

Ketua Sekretaris

Ahmad Zarif, SE dr. H. Ngadiyono

Juru Bicara :

Ir. Dwi Hatmoko

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. Fraksi PKS Wonogiri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger